Jakarta - Terdakwa penyuapan pemilihan deputi senior Bank Indonesia (BI) Dudhie Makmun Murod diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dudhie didakwa menerima suap Rp 500 juta.
"Terdakwa diancam pidana pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem.
Hal itu disampaikan Roem dalam persidangan perdana Dudhie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, Dudhie Makmum Murod berperan menerima traveler's cheque senilai Rp 9,8 miliar. Cek itu kemudian atas perintah anggota DPR dari Fraksi PDIP Panda Nababan diberikan kepada anggota Komisi IX DPR yang memilih Miranda Goeltom, dalam pemilihan deputi senior BI pada tahun 2004.
(gun/iy)