"Kami memastikan tidak ada barter perkara," kata Ketua FPD Anas Urbaningrum saat berbincang melalui telepon, Senin (8/3/2010).
Anas mengatakan, tidak ada tukar menukar kasus hukum terkait dinamika politik pasca Pansus Century sedang berlangsung. Menurutnya, proses hukum terhadap kasus itu akan berjalan berdasarkan prinsip penegakan hukum tanpa diskriminasi, asas praduga tidak bersalah, kemandirian dan profesionalisme lembaga penegak hukum yang menangani kasus bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas juga mengimbau agar pihak-pihak tertentu tidak menyebarluarkan dugaan yang didasari kecurigaan. "Kecurigaan tidak layak disosialisasikan. Apalagi kemudian dianggap dan dipercaya sebagai kebenaran," pungkas mantan Ketua PB HMI ini.
(lh/ken)











































