"Memangnya Idul Adha dikorbankan?" kata Dudhie saat ditanya apakah merasa dikorbankan dalam kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
Dudhie menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (8/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyatakan pihaknya menerima dakwaan jaksa. "Makanya kita ajukan eksepsi. Pak Dudhie juga sudah mengembalikan uang, kita harap Pak Dudhie bisa bebas. Kalau dihukum yang seringan-ringannya," terang Amir.
Dalam dakwaanya, jaksa KPK menyebut dugaan keterlibatan politisi PDIP lainnya terkait kasus Miranda. Jaksa menyebut sejumlah nama antara lain Panda Nababan dan Ketua FPDIP Tjahjo K
(ndr/iy)











































