Hal itu terungkap dalam dakwaan Dudhie yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010).
Dakwaan tersebut menyebut nama Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan anggota FPDIP Panda Nababan. Tjahjo dituduh sebagai pemberi arahan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sedangkan Panda Nababan dituduh menerima uang Rp 1,45 miliar, atas keberhasilannya memenangkan Miranda.
Disebutkan Dudhie menghadiri rapat yang dihadiri oleh Tjahjo dan Panda. Pertemuan itu membahas seluruh kegiatan tentang pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Dimana Tjahjo menyampaikan PDIP akan memilih Miranda sehingga anggota Komisi IX diminta untuk memenangkan dan konsentrasi dalam pemilihan itu," ujar
Menurut JPU, dalam pertemuan itu Tjahjo menyampaikan arahan dan sosialisasi. Panda pun ditunjuk sebagai koordinator pemenangan pemilihan Miranda.
Setelah selesai pemilihan, dan Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Dudhie ditelpon Panda Nababan untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran bebek Senayan, untuk menerima uang dari Nunun Nurbaeti.
"Terdakwa menemui dan mengambil titipan tersebut. Setelah menerima uang tersebut, Dudhie menelpon Panda dan Panda memintanya untuk membagikan uang tersebut pada anggota Komisi IX DPR. Panda Nabanan sendiri menerima Rp 1,450 miliar," ujar Roem. (rdf/iy)











































