Latar belakangnya adalah peristiwa 8 Maret 1917 di St Petersburg di mana terjadi pemogokan massal untuk perbaikan kondisi kerja, yang dipimpin oleh Alexandra Kollontai, seorang perempuan.
Tepat 89 tahun dari ditetapkannya Hari Perempuan Internasional, atau 93 tahun sejak peristiwa St Petersburg yang jatuh hari ini, perkembangan apa yang bisa diamati dari kiprah perempuan Indonesia khususnya di lembaga legislatif dan yudikatif?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lembaga Yudikatif, PSHK mencatat persentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65 persen dari jumlah hakim yang ada. Persentase terendah ditemui di peradilan militer yang hanya 15 persen.
"Sedangkan tertinggi ada di peradilan Tata Usaha Negara (TUN), sebesar 62 persen," kata peneliti PSHK, Kartika Saraswati, lewat keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (8/3/2010).
Untuk jajaran Mahkamah Agung (MA), hanya terdapat kurang dari 5 orang (7 persen) hakim perempuan. Sedangkan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi, baru pada periode kedua, terdapat satu orang hakim perempuan.
Kartika menjelaskan, prestasi dan kontribusi perempuan tidak hanya mengandalkan faktor kuantitas, namun juga tetap mempertimbangkan aspek kualitas, profesionalisme, dan integritas.
"Peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengoreksi kembali berbagai kebijakan yang cenderung mengabaikan pendidikan, perlindungan, dan akses terhadap pengembangan kemampuan pribadi perempuan Indonesia," kata Kartika.
(lrn/nrl)










































