Menurut informasi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bagi politisi PDIP tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dudhie disangka menerima traveller's cheque sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom. Ia dijerat pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total penerima traveller's cheque mencapai puluhan orang dengan nilai total Rp 24 miliar.
Kasus ini pertama kali dibuka oleh politisi PDIP Agus Condro. Agus mengaku menerima Rp 500 juta agar memilih Miranda pada 2004 silam. Karena sikapnya, Agus dipecat dari PDIP.
(lrn/nrl)
