Bantah ICW, Golkar Jamin Tidak Ada Barter Kasus

Paripurna Century

Bantah ICW, Golkar Jamin Tidak Ada Barter Kasus

- detikNews
Minggu, 07 Mar 2010 17:22 WIB
Bantah ICW, Golkar Jamin Tidak Ada Barter Kasus
Jakarta - Partai Golkar (PG) membantah tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan menjadikan hasil paripurna DPR soal Century sebagai barter kasus-kasus yang dialami oleh kadernya. Golkar menjamin tudingan ICW salah besar dan tidak berdasar.

"Saya jamin, untuk Golkar tidak ada itu. Hal itu tidak akan terjadi. Saya jamin Pak Ical dan Novanto tidak akan melakukan itu. Kalau mau, bisa melakukan dari dulu saja, tetapi kita tidak pernah mau melakukan itu," tegas Ketua DPP PG Ade Komarudin saat dihubungi detikcom, Minggu (7/3/2010).

Menurut sekretaris FPG DPR ini, terlalu mahal bagi Golkar untuk membarter kasus Century sebagaimana tuduhan ICW. ICW pun diminta untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tudingan itu tidak berdasar atau ngawur. Golkar telah bekerja dengan baik di Pansus berdasarkan fakta dan data. Dan kami konsisten mengambil sikap sejak dari awal sampai akhir karena kita tidak mau mengkhianati amanah rakyat," tegasnya.

Ade meminta semua pihak menghormati proses politik dan keputusan DPR. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun baik oleh legislatif, eksekutif atau dari kalangan LSM dalam menindaklanjuti kasus Century ini.

"Kita serahkan saja kasus ini kepada instansi penegak hukum untuk follow up. Siapapun tidak boleh mengintervensi, eksekutif dan legislatif. Biar tim pengawas hari demi hari yang memantau," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium adanya kecenderungan menghentikan kasus Century dengan cara 'barter' perkara. 7 kasus yang juga melanda fraksi dan anggota Pansus Century bisa menyebabkan rekomendasi Pansus menjadi tawar.

7 kasus ini yakni masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugaaan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut denga Ketua Pansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yg menyeret nama ZEM dimana PPATK menemukan adanya 137 transver valuta asing, kasus LC FIKTIF yang dilakukan oleh inisitor pantia angket MIS,Β  kasus pembunuhan HAM Munir yang melibatkan Partai Gerindra, dan ada pula kasus HAM Timtim yang terkait dengan Ketua Umum Hanura.

(yid/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads