"Pendapat pribadi saya, DPR salah satu fungsinya kan pengawasan. Jadi, untuk pengawasan pelaksanaan rekomendasi hasil paripurna Century, saya usul bagaimana kalau dilakukan di Komisi III saja? Toh Komisi III kan mengawasi tugas KPK, Kepolisian dan kejaksaan," kata Marzuki kepada detikcom, Minggu (7/3/2010).
Marzuki menambahkan, tim pengawas yang dibentuk secara khusus tidak masalah. Tetapi, karena tugas DPR lainnya masih banyak, khususnya soal pembuatan UU (legislating), sebaiknya pengawasan dilakukan oleh Komisi III saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menegaskan usulannya itu hanya sekadar usulan sebagai pribadi. Jika memang usulannya tidak disetujui, Marzuki pun akan ikut dengan keputusan pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi soal pembentukan tim pengawas.
"Itu pendapat pribadi saya loh. Kalau rapim memutuskan harus ada tim khusus, saya harus hargai. Sebagai anggota dewan, saya punya hak bicara juga kan," paparnya.
"Ingat, DPR selain pengawasan, kita punya tugas menyelesaikan 70 RUU prioritas yang ada dalam prolegnas. Mau diapain 70 RUU kalau kita sibuk dengan hiruk pikuk politik terus?" pungkasnya.
(yid/iy)










































