Ada Nama Boediono, Ketua DPR Dituding Tolak Teken Rekomendasi Untuk SBY

Paripurna Century

Ada Nama Boediono, Ketua DPR Dituding Tolak Teken Rekomendasi Untuk SBY

- detikNews
Minggu, 07 Mar 2010 10:07 WIB
Jakarta - Mantan anggota Pansus Angket Century Bambang Soesatyo mendengar kabar Ketua DPR Marzuki Alie belum menandatangani salinan rekomendasi Paripurna Century yang ditujukan untuk Presiden SBY. Marzuki pikir-pikir sebab rekomendasi poin C menyebut nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang menjadi wapres, Boediono.

"Saya baru dapat informasi dari staf ahli Pansus Khairilsyah. Ketua DPR Marzuki Alie tidak mau tanda tangan kalau mencantumkan nama-nama yang patut diduga," keluh Bambang melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (7/3/2010).

Padahal menurut Bambang, Partai Demokrat (PD) yang kalah voting pada saat Paripurna saja akhirnya menerima opsi C sebagai keputusan DPR. Bambang mempertanyakan sikap Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal itu tertera jelas dalam rekomendasi opsi C yang sudah diputuskan dalam Paripurna. Bagaimana sikap kita?," tutupnya.

Dalam rapat Paripurna, sikap DPR terhadap rekomendasi Pansus Cemtury diambilmelalui jalur voting. PD dan PKB harus menerima sikap mayoritas fraksi yang memilih opsi C.

Dalam opsi C rekomendasi Pansus Century jelas tertulis sejumlah pejabat yang ikut bertanggung jawab dalam bailout Century. Nama mantan  Ketua KSSK Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono,disebut empat partai yakni PKS, Golkar, PDIP, dan Hanura dalam rekomendasi tersebut.

Hal ini membuat partai koalisi menentang habis rekomendasi Pansus, PD kemudian menyiasati dengan memberi opsi AC sebagai gabungan opsi A dan C. Namun opsi AC gagal karena kalah pada voting pertama, dan PD harus puas dan mengikuti opsi C saat kalah di voting kedua.

Setelah itu, tugas DPR adalah memberikan surat kopian rekomendasi kepada Presiden SBY dan  sejumlah lembaga, termasuk lembaga penegak hukum. Rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus dijalankan. (van/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads