"Mungkin DPR ragu melihat Pak Boediono ini melakukan pelanggaran pidana karena tidak disiapkan mengajukan proses menyatakan pendapat," ujar anggota Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan di acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2010).
Hamdan menilai rekomendasi DPR hanya sebagai keputusan politik biasa. Tidak ada niat menuju pemakzulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, keputusan DPR tidak mengikat secara hukum kepada penegak hukum. "Ada atau tidak ada rekomendasi ini, penegak hukum tetap jalan," imbuhnya.
Namun, Hamdan melihat ada sisi baik dari keputusan tersebut. Setidaknya, gonjang-ganjing politik selama ini sedikit lebih tenang.
"Tapi ada baiknya lah dengan rekomendasi ini jadi bisa meredam gejolak politik dan memberikan pressure kepada penegak hukum," tandasnya.
(ape/Rez)










































