"KPK tidak terpengaruh. KPK bekerja sesuai aturan dalam penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto lewat pesan singkat, Jumat (5/3/2010).
Menurut Bibit, KPK tetap fokus pada penegakan aturan hukum yang terjadi di Century. Jika ada temuan pelanggaran, perlu ada temuan minimal 2 alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kebijakan tergantung kepada niatnya. Ada tersirat niat untuk melanggar hukum atau tidak? Itulah yg harus dibuktikan," pungkasnya.
(mad/mok)











































