"Tadi masih terjadi diskusi yang cukup panjang. Sampai sore ini proses masih berlangsung, kita belum bisa simpulkan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (5/3/2010) pukul 18.00 WIB.
Menurut Johan, dalam ekspose tersebut terjadi pembahasan terkait data-data baik yang berasal dari pansus maupun PPATK. Johan menyatakan, kesimpulan pansus tidak serta-merta akan disepakati oleh KPK.
"KPK tidak terpengaruh oleh kesimpulan DPR untuk menyebut seseorang ini bersalah atau orang ini tidak berslaah. Bisa nanti sama bisa juga tidak sama," terang Johan.
Johan menambahkan, KPK dalam menyikapi kasus bailout bank century mencoba mencari tahu, apakah dari kebijakan yang dikeluarkan ada unsur melawan hukum dan juga unsur memperkaya diri ataupun memperkaya orang lain.
Apabila unsur tersebut ditemukan, kata Johan, maka bail out Bak Century bisa dipidanakan.
"Bisa (dipidanakan) tapi tergantung yang tadi, apa ada unsur-unsur itu. Apakah dalam mengeluarkan dan pelaksanaan kebijakann itu ada unsur melawan hukum. Tetapi kalau sesuai proses ya tidak bisa (dipidanakan)," jelas Johan.
(ddt/ndr)











































