"Menkum HAM segera mengajukan kepada saya, mereka-mereka yang sudah dapat saya berikan grasi, pembebasan bersyarat atau pun keringanan hukuman," kata Presiden SBY saat membuka rapat kabinet bidang polkam di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Berbagai fasilitas keringanan hukuman rencananya akan diberikan kepada para narapidana dengan syarat-syarat yang dipermudah. Sehingga bisa lebih banyak narapidana di bawah umur dan lanjut usia yang dapat segera kembali ke pihak keluarganya masing-masing.
"Tidak perlu menunggu sampai semua siap, mana yang sudah siap dan dapat dipertimbangkan (menerima fasilitas) maka akan saya keluarkan. Agar keadilan dapat lebih baik lagi," tegasnya.
Ide pemberian fasilitas keringanan hukuman itu muncul setelah Menkum HAM Patrialis Akbar melakukan peninjauan ke sejumlah LP. Pemberian fasilitas keringanan hukum yang juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di LP ini tidak berlaku bagi terpidana kasus narkoba dan pidana berat lainnya.
(lh/iy)











































