KY Akan Adukan ke MA Hakim yang Baca Buku Saat Sidang

KY Akan Adukan ke MA Hakim yang Baca Buku Saat Sidang

- detikNews
Jumat, 05 Mar 2010 16:22 WIB
Jakarta - Seorang hakim yang membaca buku saat sedang sidang tuntutan terancam terkena sanksi pelanggaran kode etik. Pihak Komisi Yudisial(KY)akan segera mengadukan hal tersebut pada Mahkamah Agung (MA).

"Kalau jenis pelanggarannya masuknya sedang dan ringan. Akan segera kami laporkan ke MA dan segera diproses ke Majelis Kehormatan Hakim(MKH)" kata Ketua KY, Busyro Muqoddas saat berbincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat(5/3/2010).

Menurut Busyro, KY juga akan segera menyurati hakim tersebut dan PN
Jakarta Pusat. KY juga akan meminta keterangan ketua majelis hakim persidangan saat itu.

"Harusnya, ketua majelis hakim juga memperhatikan hakim yang lain. Seperti main-main HP. Ketua Hakim harusnya menegur. Kalau tidak menegur, maka dia ikut termasuk dalam tindak pelanggaran kode etik tersebut," ungkapnya.

Busyro berharap, setelah diadukan ke MA, kasus itu segera diproses oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Sanksinya berupa di nonpalukan, sampai waktu tertentu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat," jelas Busyro.

Sebelumnya, seorang hakim terlihat membaca buku "Life Changer, Menjadi Pengubah Hidup" karya Mario Teguh dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung, di PN Jakpus pada Kamis (4/3/2010) kemarin.

(asp/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads