"Kalau jenis pelanggarannya masuknya sedang dan ringan. Akan segera kami laporkan ke MA dan segera diproses ke Majelis Kehormatan Hakim(MKH)" kata Ketua KY, Busyro Muqoddas saat berbincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat(5/3/2010).
Menurut Busyro, KY juga akan segera menyurati hakim tersebut dan PN
Jakarta Pusat. KY juga akan meminta keterangan ketua majelis hakim persidangan saat itu.
"Harusnya, ketua majelis hakim juga memperhatikan hakim yang lain. Seperti main-main HP. Ketua Hakim harusnya menegur. Kalau tidak menegur, maka dia ikut termasuk dalam tindak pelanggaran kode etik tersebut," ungkapnya.
Busyro berharap, setelah diadukan ke MA, kasus itu segera diproses oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Sanksinya berupa di nonpalukan, sampai waktu tertentu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat," jelas Busyro.
Sebelumnya, seorang hakim terlihat membaca buku "Life Changer, Menjadi Pengubah Hidup" karya Mario Teguh dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung, di PN Jakpus pada Kamis (4/3/2010) kemarin.
(asp/nik)