"Pak Burhanuddin mempertimbangkan ulang pengajuan PK atas putusan kasasi," kata kuasa hukum Burhanuddin, Ariano Sitorus, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Menurut Ariano, pertimbangan ulang untuk mengajukan PK ini juga disebabkan oleh belum adanya rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). Selain itu, alasan pembebasan bersyarat juga menjadi salah satu pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira setahun lagi," tutupnya.
Burhanuddin sebelumnya divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.
Ia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi aliran dana dari YPPI ke sejumlah anggota dewan dan bantuan hukum para mantan pejabat BI hingga Rp 100 miliar.
(mad/nrl)











































