Sabtu Bebas, Burhanuddin Abdullah Pertimbangkan Ulang Ajukan PK

Sabtu Bebas, Burhanuddin Abdullah Pertimbangkan Ulang Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 05 Mar 2010 16:07 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI)  Burhanuddin Abdullah  segera bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, Bandung. Ia pun mempertimbangkan ulang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pak Burhanuddin mempertimbangkan ulang pengajuan PK atas putusan kasasi," kata kuasa hukum Burhanuddin, Ariano Sitorus, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).

Menurut Ariano, pertimbangan ulang untuk mengajukan PK ini juga disebabkan oleh belum adanya rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). Selain itu, alasan pembebasan bersyarat juga menjadi salah satu pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariano menambahkan, Burhanuddin sudah menyelesaikan 2/3 masa hukumannya selama di penjara. Namun, ia masih harus melapor ke Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

"Kira-kira setahun lagi," tutupnya.

Burhanuddin sebelumnya divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.

Ia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi aliran dana dari YPPI ke sejumlah anggota dewan dan bantuan hukum para mantan pejabat BI hingga Rp 100 miliar.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads