"Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Senin (8/3), pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Berkas Dudhie sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh KPK. Tidak lama lagi, 3 tersangka lainnya yakni Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR-RI dari F-TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Partai Golkar) akan menyusul dengan berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mad/nrl)











































