Dudhie Makmun Murod Disidang 8 Maret

Dudhie Makmun Murod Disidang 8 Maret

- detikNews
Jumat, 05 Mar 2010 15:39 WIB
Dudhie Makmun Murod Disidang 8 Maret
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Dudhie Makmun Murod, akan segera disidang. Pembacaan dakwaan bagi politisi PDIP tersebut akan dilakukan pada Senin 8 Maret 2010.

"Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Senin (8/3), pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).

Berkas Dudhie sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh KPK. Tidak lama lagi, 3 tersangka lainnya yakni Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR-RI dari F-TNI/Polri), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Partai Golkar) akan menyusul dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya disangka menerima traveller's cheque masing-masing Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom. Total penerima uang mencapai puluhan orang dengan nilai total Rp 24 miliar.

Mereka disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads