SBY Minta Kasus L/C Bodong di Bank Century Diusut

SBY Minta Kasus L/C Bodong di Bank Century Diusut

- detikNews
Jumat, 05 Mar 2010 15:23 WIB
 SBY Minta Kasus L/C Bodong di Bank Century Diusut
Jakarta - Presiden SBY meminta agar hasil Pansus DPR segera ditindaklanjuti, termasuk dari aspek hukum. SBY juga meminta agar kejahatan-kejahatan lain di Bank Century, termasuk adanya L/C bodong diusut. Jangan tebang pilih!

"Disebut-sebut ada L/C bodong. Ada sesuatu yang mengarah ke tindak kejahatan. Tuntaskan!Β  Jangan tebang pilih. Kebenaran harus ditegakkan untuk rakyat kita. Lakukan langkah-langkah intensif dan semua kejahatan yang terkait Bank Century, baik ada di agenda Pansus atau tidak," pinta Presiden SBY dengan tegas.

Presiden SBY mengatakan hal ini saat memberikan briefing kepada jajaran menteri bidang Polhukam sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara telah mendengar pidato saya tadi malam. Yang penting sekarang, dari aspek hukum, yang seharusnya kita lakukan. Saya masih menunggu dari DPR hasil Angket Century. Tapi langkah hukum tak perlu menunggu, sehingga langkah baik ada yang sudah dijatuhi hukuman," kata SBY.

SBY juga mengaku mendengar informasi ada kejahatan lain yang harus dipertanggungjawabkan dalam kasus Century. "Termasuk mempercepat membawa kembali aset di luar negeri. Kita harapkan menyelamatkan aset yang terkait dengan modal," pinta SBY.

Di samping itu, SBY mengaku mengikuti informasi bahwa akhir-akhir ini ada kejahatan lain di luar manajemen Bank Century. "Ini juga jangan lupa dari penegakan hukum yang tegas demi keadilan. Disebut-sebut ada L/C bodong. Ada sesuatu yang mengarah ke tindak kejahatan. Tuntaskan!" tegas SBY.

Seperti diberitakan detikcom, ada 10 L/C bermasalah di Bank Century. Empat L/C sudah disidik polisi dan enam lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Berikut 10 L/C Bank Century yang bermasalah:

1. PT POlymer Spectrum: US$ 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta

Satu dari 10 L/C itu merupakan milik perusahaan Muhammad Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga sebagai inisiator Angket Century. Misbakhun melalui bendera PT Selalang Prima Internasional (SPI), mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta pada Oktober 2007. L/C untuk SPI ini memang banyak kejanggalan. Meski begitu, Misbakhun telah membantah bahwa L/C perusahaannya fiktif. Dia mengaku hanya gagal bayar.
(asy/nrl)


Berita Terkait