"Hakim tidak boleh baca buku jika sedang sidang, harus memperhatikan apa pun acara sidangnya. Hakim harus memperhatikan dari awal hingga akhir persidangan," ujar Asep pada detikcom, Jumat (5/3/2010).
Seorang hakim terlihat membaca buku "Life Changer, Menjadi Pengubah Hidup" karya Mario Teguh dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung, di PN Jakpus pada Kamis (4/3).
Menurut Asep, tindakan hakim yang membaca buku saat sidang tidak bisa dibiarkan.
"Baca doa juga tidak boleh. Kenapa nggak lihat buku porno saja sekalian?" imbuh pria yang berhenti menjabat sebagai hakim sejak 4 tahun lalu itu.
Hakim, lanjut Asep, tidak bisa hanya mengandalkan membaca salinan tuntutan jaksa usai persidangan. Hakim harus serius mengikuti semua agenda persidangan.
"Kalau tuntutan yang dibaca beda dengan yang ditulis bagaimana? Kalau jaksa baca tuntutan yang tidak etis, bagaimana?" kata pria yang sekarang menjadi dosen universitas swasta di Jakarta dan Bandung ini.
Pria yang pernah mengganjar vonis mati 5 bandar besar narkoba ini menilai, hakim yang membaca buku saat sidang tidak layak menjadi hakim. Hakim itu harus dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Orang kayak gitu nggak layak jadi hakim. Laporin ke MA saja," tandas Asep.
(nik/nrl)











































