"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jakpus dengan dakwaan kumulatif tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Merujuk pada dakwaannya, dua warga negara asing yang keberadaannya sejauh ini belum dapat dipastikan itu akan dijerat dengan dua UU. Yakni pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1g UU Pencucian Uang dan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Soal kapan sidangnya, itu pengadilan yang memutuskan," jawab Marwan saat ditanyak jadwal sidang pertama.
Karena aparat hukum belum berhasil menangkap Hesyam dan Rafaf, maka dua orang yang diyakini ikut bertanggung jawab bersama Robert Tantular dalam kasus Bank Century itu akan diadili secara in absentia. Sidang pengadilan digelar agar menghasilkan keputusan hukum yang akan digunakan mencairkan aset Bank Century yang disimpan di beberapa bank di luar negeri.
(lh/nrl)











































