"Dari sisi Kemlu proses internal sudah diselesaikan. Dalam artian konklusif hal-hal yang menjadi kesimpulan atau rekomendasi dari
proses internal sudah disampaikan dalam artian pejabat yang diduga terlibat sudah dicopot dari jabatannya," ujar jubir Kemlu Teuku Faizasyah dalam Press Briefing di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Faizasyah menjelaskan, kasus dugaan korupsi tiket pesawat perjalanan para diplomat sudah memasuki ranah hukum dan ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu keterangan selanjutnya akan diberikan oleh
Kejagung.
"Kewenangan untuk memberikan penjelasan dipegang oleh Kejaksaan
Agung,"imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai siapa-siapa saja pejabat yang sudah dicopot,
Faizasyah tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya Kemlu tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan pejabat yang dicopot namun hal itu sudah dilakukan sejak 3 minggu lalu.
"Itu (pencopotan) sudah dilakukan sejak 3 minggu lalu sejak proses penelitian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan menemukan keterlibatan 3 pejabat dalam kasus korupsi tiket diplomat," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wisma Wijaya, Kasubag Verivikasi Kemlu Ade Sudirman dan Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwani Soeni.
(mpr/nik)











































