"Itu melanggar kode etik," kata Ketua Komisi Konstitusi (KY) Busyro Muqoddas saat dihubungi wartawan, Kamis (4/3/2010).
Menurut Busyro, hal tersebut tak selayaknya dilakukan oleh hakim di persidangan. Harusnya, hakim konsentrasi mengikuti sidang, apalagi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Seharusnya tidak perlu. Itu diatur dalam kode etik kehakiman," tegas Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik akan mengklarifikasi hal ini dalam rapat hari Senin mendatang. Namun dia membenarkan bahwa dalam tata krama dan kode etik kehakiman, tidak diatur hakim boleh membaca buku saat sidang.
(asp/nrl)











































