"Dia (Dadang Kafrawi) ditahan di dalam kasus pengadaan tanah makam Budha di tanah kusir," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2010).
Marwan menambahkan, 9 tersangka lainnya sudah dihukum. Semua tersangka tersebut menyebutkan walikota yang juga ketua tim pembebasan tanah itu juga mempunyai peran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti-bukti atas Dadang menurut penyidik sudah cukup kuat. Dadang didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Maka hari ini kita ambil langkah penahanan," imbuhnya.
Dadang ditahan sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja abu-abu dan rompi hitam, Dadang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan Kejagung yang masih berada di dalam kompleks Kejagung.
Kasus pengadaan tanah kuburan ini terjadi pada tahun 2006 dan diduga merugikan negara sekitar Rp 12,96 miliar. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu semula adalah Rp 13,50 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan kwitansi penerimaan. Kedua, luas tanah di-mark up dan dokumen tanah dipalsukan.
(amd/iy)











































