"Saya bukan anggota Peradi," kata Todung saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2010).
"Saya sudah di Kongres Advokat Indonesia (KAI). Saya tidak mengerti," imbuhnya.
Pada Kamis 4 Maret lalu, Majelis Kehormatan Banding Dewan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Putusan ini menguatkan putusan Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta.
"Menyatakan terbanding I/teradu I Todung Mulya Lubis tidak dijatuhi hukuman lagi karena sudah mendapat hukuman pemberhentian tetap dari profesi advokat dalam perkara lain," ujar Ketua Majelis Kehormatan Pusat Peradi Leonard P Simorangkir saat membacakan putusan di kantor Peradi Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
(amd/nrl)











































