"Saya bukan anggota Peradi," kata Todung saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2010).
"Saya sudah di Kongres Advokat Indonesia (KAI). Saya tidak mengerti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terbanding I/teradu I Todung Mulya Lubis tidak dijatuhi hukuman lagi karena sudah mendapat hukuman pemberhentian tetap dari profesi advokat dalamย perkara lain," ujar Ketua Majelis Kehormatan Pusat Peradi Leonard P Simorangkir saat membacakan putusan di kantor Peradi Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
(amd/nrl)











































