"Kebijakan secara umum itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan yang salah juga bukan tindak pidana. Karena prinsipnya kebijakan bukan tindak pidana," kata Ketua Transparency International Indonesia (TII) ini saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2010).
Kebijakan baru bisa dipidanakan jika kebijakan itu dilakukan dengan niat jahat. "Dengan motivasi yang melawan hukum seperti untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka kebijakan itu memang bisa diinvestigasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung sependapat dengan pernyataan Presiden terkait alasan bailout Century dilakukan. Bailout harus dilihat dalam perspektif ruang dan waktu.
"Ketika krisis finansial menimpa AS, maka ada imbas terhadap negara lain, termasuk Indonesia. Ketika kondisi keuangan AS yang menjadi perekonomian terbesar goyah, maka di Indonesia juga goyah. Itu dikhawatirkan tepengaruh," jelasnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, menurut Todung, karena sistem ketatanegaraan Indonesia menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) adalah pembantu presiden maka apapun keputusan Menkeu, muaranya adalah presiden.
"Presiden yang bertanggung jawab," tegasnya.
(amd/nrl)











































