"Mereka melanggar Pasal 13 UU No. 39/2004 yaitu tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan deposito sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban jika kemungkinan terjadi pelanggaran,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (4/3/2010).
Pencabutan ini, imbuh Muhaimin, harus menjadi peringatan bagi PPTKIS yang kerap melakukan pelanggaran agar jangan sampai terulang lagi. "Kasihan TKI yang bekerja keras, kalau ada apa-apa dengan mereka PPTKIS harus bertanggungjawab," jelas Muhaimin.
PPTKIS, lanjutnya, selama ini banyak dikeluhkan oleh TKI karena banyak kejadian buruk yang menimpa TKI selama penempatan disebabkan karena kelalaian PPTKIS.
"Jangan hanya pemerintah yang dituntut memberikan perlindungan terhadap TKI, pelaksana penempatan juga harus melakukan khususnya yang swasta," kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih akan memeriksa lebih lanjut jika pelanggaran ini diikuti pula
dengan pelanggaran lain terutama kasus-kasus kriminal maka segera akan diajukan ke proses justicia," tegas Menakertrans.
Sebagaimana diberitakan, beberapa minggu terakhir ini sejumlah TKI di beberapa negara penempatan mengalami PHK sepihak, meninggal dan mengalami penyiksaan.
22 PPTKIS yang dicabut izinnya adalah:
1. PT Fim Anugerah
2. PT Tulus Widodo Putra
3. PT Putri Bersaudara
4. PT Nour Mansour Abadi
5. PT Barokah Bersaudara
6. PT Zaya Abadi Ekasogi
7. PT Jasa Makmur Sejahtera
8. PT Maju Puta Dewangga
9. PT Irfan Jaya Saputra
10. PT Gabila Wadi Amed
11. PT Muara Mas Global
12. PT Assalam Karya Manunggal Putra
13. PT Bafa Anugerah Persada
14. PT Permata Gobel Sejahtera
15. PT Amrita Mahesa Prima.
16. PT Multi Sukses Putranto
17. PT Dwi Insan Setia Utama
18. PT Bintang Lima
19. PT Prime Global Manpower
20. PT Bin Hamoud Safarindo
21. PT Asia Primadona Pratama
22. PT Assalam Bersaudara
(nwk/nwk)










































