SBY Banggakan Penahanan Robert Tantular Tapi Tak Sebut Peran JK

SBY Banggakan Penahanan Robert Tantular Tapi Tak Sebut Peran JK

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 21:50 WIB
SBY Banggakan Penahanan Robert Tantular Tapi Tak Sebut Peran JK
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membanggakan pemerintahannya sigap mengambil tindakan hukum terhadap mantan bos Bank Century Robert Tantular. Tapi SBY lupa menyebut peran mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan," ujar SBY di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2010).

Tindakan hukum terhadap Robert tersebut telah diambil pemerintah di tahun 2008. SBY menegaskan, penanganan kasus Century lebih bagus dibandingkan penegakan hukum Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan krisis ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tidak pernah henti terkait kebijakan release and discharge. Langkah pemerintah di tahun
2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat," tegasnya.

SBY pun telah menginstruksikan segenap lembaga penegak hukum mengusut pemilik Bank Century agar bisa mengembalikan PMS Rp 6,7 triliun kepada negara. Sejumlah kebijakan pun telah diambil dengan cepat.

"Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini sejumlah kebijakan telah diambil tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah," jelas SBY.
Β Β 
"Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak termasuk Kementerian Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional.Β  Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut," tuturnya.

JK, 31 Agustus 2009, mengungkapkan saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dinilai tidak berani melaporkan Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Alasannya tidak ada dasar hukum. Atas sikap Boediono itu, JK langsung minta kepada Kapolri agar menahan Robert.

"Saya minta kepada Kapolri untuk segera bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal," kata JK waktu itu. (nwk/iy)


Berita Terkait