"Menyatakan terbanding I/ teradu I Todung Mulya Lubis tidak dijatuhi hukuman lagi karena sudah mendapat hukuman pemberhentian tetap dari profesi advokat dalamย perkara lain," ujar Ketua Majelis Kehormatan Pusat PERADI Leonard P. Simorangkir saat membacakan putusan di kantor Peradi Jl S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2010).ย
Todung terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat karena telah melakukan benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group. Selaku teradu Todung tidak hadir dalam sidang putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang teradu III Insan Budi Maulana tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan dan oleh karena itu menolak pengaduan terhadap teradu III," kata Leonard.
Pengadu pelanggaran kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik advokat yang dilanggar oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis adalah Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengadukan Todung karena telah melakukan benturan kepentingan. Pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company.
Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.
Dalam putusan ini salah seorang anggota majelis kehormatan Agust Takabobir melakukan dissenting opinion. Dia menilai putusan terhadap Todung Mulya Lubis dan Lelyana Sentosa tidak tepat.
"Sanksi kepada Lelyana adalah peringatan keras atau peringatan tertulis. Sedangkan Todung tidak bersalah melampaui kode etik," tandasnya.
(did/gah)










































