"Hal tersebut disebabkan Pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) LPSK yang disetujui untuk membiayai semua aktivitas kegiatan LPSK hingga saat ini belum turun," ujar anggota LPSK penanggung jawab bidang hukum, diseminasi dan humas Lies Sulistiani dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (4/3/2010).
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai belum turunnya Pagu DIPA LPSK dari Departemen Keuangan (Depkeu) melalui Sekretaris Negara (Setneg) dengan pembiayaan anggaran belanja lainnya menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Hal ini disesalkan karena selain menghambat pelaksanaan program LPSK, pemenuhan hak-hak pegawai LPSK, juga harapan besar dari masyarakat maupun instansi pemerintah lainnya atas pelaksanaan perlindungan saksi dan korban tidak dapat terpenuhi dengan baik," tutur Haris.
Lies menambahkan, saat ini melalui UP2-LPSK, pelayanan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban tetap berjalan, begitu juga dengan aktivitas-aktivitas lain. Persoalan muncul ketika berbagai kegiatan lain yang dijadwalkan seharusnya sudah mulai berjalan, ternyata sampai bulan Maret 2010 kegiatan belum juga dilaksanakan karena anggaran tidak kunjung turun.
LPSK pun meminta agar Depkeu dan Setneg mempercepat turunnya Pagu DIPA tahun 2010. "Persoalan ini tentu sangat mempengaruhi kinerja LPSK, untuk itu dukungan dan kerjasama dari semua pihak," tandas Lies.
(nwk/iy)











































