Usut Korupsi Tiket Pesawat, Kejagung Periksa 6 Staf Kemlu

Usut Korupsi Tiket Pesawat, Kejagung Periksa 6 Staf Kemlu

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 19:12 WIB
Jakarta - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 6 staf Kementerian Luar Negeri dalam penyidikan perkara dugaan korupsi mark up refund tiket perjalanan dinas Kemlu tahun 2006-2009.

5 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang sebagai tersangka. Yang diperiksa sebagai saksi yaitu mantan staf Biro Keuangan Kemlu, I Gusti Putu Adhiyana dan staf Biro Keuangan Kemlu, Syarif Syam Arman.

Selain itu diperiksa juga staf Bagian Kepegawaian Kemlu Juhaniar, staf bagian administrasi dan pembiayaan dinas Dyah Kodijah, dan PPK Biro Keuangan Kemlu Basiruddin Hidayat. Mantan staf biro keuangan Kemlu Ade Miswar Wijaya juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan yang diberikan saksi I Gusti Putu Adhyana, Syarif Syam Arman, Juhaniar, Dyah Kodijah, Basirudin Hidayat dan tersangka Ade Miswar Wijaya pada pokoknya antara lain mengenai mekanisme pencairan refund tiket," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, dalam keterangan pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

Didiek menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. "Pertanyaan yang diberikan sekitar 25 buah," terangnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Selain Ade Wismar, 2 orang lainnya adalah Dirut PT Indowanua Inti Sentosa sekaligus mantan pegawai Kemlu Syarwanie Soeni dan staf biro keuangan Kemlu Ade Sudirman.

(rdf/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini