5 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang sebagai tersangka. Yang diperiksa sebagai saksi yaitu mantan staf Biro Keuangan Kemlu, I Gusti Putu Adhiyana dan staf Biro Keuangan Kemlu, Syarif Syam Arman.
Selain itu diperiksa juga staf Bagian Kepegawaian Kemlu Juhaniar, staf bagian administrasi dan pembiayaan dinas Dyah Kodijah, dan PPK Biro Keuangan Kemlu Basiruddin Hidayat. Mantan staf biro keuangan Kemlu Ade Miswar Wijaya juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. "Pertanyaan yang diberikan sekitar 25 buah," terangnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Selain Ade Wismar, 2 orang lainnya adalah Dirut PT Indowanua Inti Sentosa sekaligus mantan pegawai Kemlu Syarwanie Soeni dan staf biro keuangan Kemlu Ade Sudirman.
(rdf/gah)










































