Berkas Hesyam dan Rafat Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Korupsi Bank Century

Berkas Hesyam dan Rafat Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 18:39 WIB
Berkas Hesyam dan Rafat Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, secepatnya persidangan kedua tersangka akan digelar secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada Selasa 2 Maret telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.

Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Didiek, penyerahan berkas perkara kedua tersangka merupakan penggabungan dari 2 berkas, yaitu berkas perkara korupsi dari penyidik Kejagung dan berkas perkara pidana pencucian uang dari Mabes Polri.

"Itu dua berkas dalam satu dakwaan," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Didiek, berkas berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan disidangkan tanpa dihadiri terdakwa (in absentia).

"Tetap akan in absentia karena kedua tersangka belum kelihatan, belum juga ada kuasa hukumnya," jelasnya.

Didiek menyatakan, Kejagung telah menunjuk 8 orang jaksa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara ini. Sementara itu berkas perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular, kata Didiek, masih dikaji di Pidana Umum (Pidum).

Hesyam dan Rafat dikenai dakwaan primair dan subsidair. Dakwan primair yakni, pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsidair pertama, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kedua, pasal 3 ayat (1) UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

(nvc/gah)


Berita Terkait