Jaksa Agung Bantah Ada Keterlibatan Petinggi Kejaksaan

Kasus 2 Adik Ayin Mandek

Jaksa Agung Bantah Ada Keterlibatan Petinggi Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 17:19 WIB
Jaksa Agung Bantah Ada Keterlibatan Petinggi Kejaksaan
Jakarta - Tim Pembela Solidaritas Budhi Yuwono (TP-SBY) melaporkan Kepala Kejati Lampung ke Kejagung karena tidak segera melimpahkan perkara saudara kandung Artalyta Suryani, alias Ayin ke pengadilan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku telah menerima laporan kasus ini.

Menurut Hendarman, kasus tersebut belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena ada perkara lain yang melibatkan kedua saudara ini. Hal ini masih terus disidik.

"Saya sudah menerima laporan dari Kejati Lampung. Itu karena masih ada perkara yang belum terselesaikan di Banjarnegara," ujar Hendarman di Kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman pun membantah ada petinggi Kejaksaan yang ikut bermain dalam kasus ini. Sehingga kasus yang sudah lengkap atau P-21 ini tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam laporan tidak ada," tegasnya.

Menurut Hendarman, Kejagung telah memproses laporan pengaduan dari TP-SBY ini. "Laporan ditangani bagian Pidana Umum," pungkasnya.

Sebelumnya TP-SBY melapor ke Kejagung karena kasus adik Ayin ini tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Mereka pun mencurigai ada petinggi Kejagung yang ikut bermain. Artalyta Suryani pun dicurigai masih aktif melakukan lobi-lobi dari dalam penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Budhi Yuwono tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa. Dengan surat palsu ini kedua tersangka berhasil membobol uang PT Bumirejo sebesar Rp 32 miliar di Bank Danamon dan US$ 1.400.000 di Bank Mandiri. Total kerugian Rp 45 miliar.

Karena berkas perkara sudah lengkap (P-21), pada 4 April 2007, Polda Lampung menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Simon dan Aman ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun Kejati Lampung tidak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

(rdf/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads