Polisi Ciduk Penjual VCD Porno Miyabi

Polisi Ciduk Penjual VCD Porno Miyabi

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 17:02 WIB
Jakarta - Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) baru-baru ini menyita ribuan keping VCD porno dari pengecer dan penjual grosiran di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Dari pengakuan penjual, VCD porno yang dibintangi oleh Miyabi ternyata masih banyak diminati pembeli.

"Yang paling banyak dicari VCD Miyabi," kata tersangka Dede Eko (30) kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Dede ditangkap petugas pekan lalu. Saat ditangkap, Dede tengah makan setelah dia menggelar VCD porno tersebut di lapaknya di bawah jembatan Glodok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas buka lapak pukul 10.00 WIB, kita makan. Tahu-tahu ditangkap polisi," kata Dede.

Dede mengatakan, dia mendapatkan VCD-VCD porno tersebut dari toko grosir yang disebutnya tempat penampungan yang terletak di Glodok juga. Harga per keping VCD dari grosir sebesar Rp 2.800.

"Saya jual lagi ke pembeli Rp 5 ribu," ujar Dede.

Dede mengatakan, dia hanya menjual VCD porno saja. Dia mengaku, tidak pernah menjual VCD porno kepada anak-anak di bawah umur. "Banyak anak SMA yang suka nyari. Tapi saya nggak jualin ke mereka. Saya hanya jual ke orang di atas usia 20 tahun dan kebanyakan pria," tukasnya.

Selain Dede, polisi juga menangkap Yakob (41). Pria tersebut adalah pedagang grosiran di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Per keping VCD dia jual seharga Rp 3 ribu ke pengecer. Dari hasil penjualannya satu hari saja, Yakob mendapatkan omset sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

"Saya mendapatkan VCD dari sales. Saya baru sepuluh bulan jualan," akunya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, empat tersangka ditahan dalam kasus tersebut. Keempat tersangka yakni Yakob, Dede Eko, SR dan EW.

"Y dan DE adalah penjual. Mereka dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Boy.

Sementara itu, EW dijerat dengan pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. EW terancam hukuman 7 tahun penjara karena menggandakan VCD tanpa izin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 16.850 keping VCD bajakan dan VCD porno. Selain itu, polisi juga menyita 2 unit CPU yang digunakan tersangka untuk menggandakan kepingan VCD.

(mei/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads