"Apa alasan mengejar dari Maluku hingga Jakarta? Polda Maluku didampingi polisi Polda Metro?" tanya ketua majelis hakim, Artha Theresia kepada saksi Glen Tupamahu di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/3/2010).
Glen merupakan rekan kerja tedakwa Susandi saat bekerja untuk PT Maritim Timur Jaya (MTJ). Perusahaan MTJ beroperasi di daerah Maluku, berkantor pusat di lantai 8 Gedung Artha Graha SCBD Sudirman.
Dugaan Aan memiliki senjata api ilegal, mendorong polisi Polda Maluku mengejar hingga ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan. Tetapi, hakim mempertanyakan hubungan antara dugaan kepemilikan senjata api dengan penggeledahan dompet Susandi.
"Apa yang mau dicari senpi kok dompet yang diperiksa?" tanya majelis hakim menambahi.
Sayangnya, saksi menjawab tidak mengetahui persis. Menurut saksi, ia hanya diminta penyidik polda untuk menyaksikan penggeledahan Aan, tanpa disodori surat sebagai saksi atau surat penggeledahan. Polisi dari Polda Maluku itu yakni Ipda John Watimanela dan Brigadir Obed Putu Arima.
Rencananya, kedua polisi tersebut menjadi saksi dengan Kombes Jhon Siahaan, polisi dari Polda Maluku yang menerima berkas Susandi. Tetapi ketiganya mangkir dan ditunggu pada sidang berikutya 9 Maret pekan depan.
(Ari/Rez)










































