"Pemerintah dapat memahami dan menghargai keputusan DPR," kata Patrialis saat menyampaikan pendapat pemerintah di Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Rapat Paripurna DPR tidak menyetujui Perpu No 4 Tahun 2009. Kecuali Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, semua fraksi tidak menyetujui Perpu yang banyak ditentang aktivis antikorupsi tersebut.
Patrialis menjelaskan, penerbitan Perpu No 4 Tahun 2009 dimaksudkan untuk menyelamatkan insitusi KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab, saat itu KPK hanya dipimpin oleh dua orang, dari seharusnya lima orang.
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi KPK. Apalagi untuk memperlemah kedudukan KPK," tegas Patrialis.
Patrialis melanjutkan, pihaknya akan tetap memasukkan substansi Perpu yang ditolak tersebut dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2010.
(lrn/nvc)











































