'Tidak benar bu hakim. Saya hanya meggunakan celana dalam. Ada tisu yang telah digunakan untuk meyeka luka-luka saya karena disiksa," kata Susandi menampik kesaksian Glen Tupamahu di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/3/2010).
Sebelumnya, Glen meyatakan bahwa saat Aan diperiksa kondisinya menggunakan baju dan tanpa bekas lebam karena luka. Glen juga meyatakan bahwa dompet yang berisi ineks (narkoba) satu butir, diambil sendiri oleh Aan dari dompetnya.
"Itu juga tidak benar bu hakim. Dompet itu dipegang oleh pak Jon (Kombes John Watimanela). Dia yang memeriksa isi dompet," ucap Aan kepada ketua majelis hakim Artha Theresa.
Akibatnya, masih menjadi misteri persidangan darimana datangnya ineks yang telah remuk dan nyelip di dompet Aan. Pengacara menduga, ineks tersebut sengaja ditaruh oleh polisi. Sementara jaksa berpendapat, ineks itu milik Aan serta menjadi alasan menjerat Aan dengan pasal kepemilikan psikotropika.
"Saya tidak memperhatikan saat dompet saya diperiksa. Saya lebih fokus ke
Obed. Sebab, Obed seringย menendang saya," imbuhnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan 9 Maret pekan depan. Jaksa diminta menghadirkan Kombes John Watimanela, Brigadir Obed Putu Arima, dan Kombes Jhoni Siahaan sebagai saksi.
(Ari/Rez)











































