"Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar salah seorang anggota majelis, Krisna Harahap lewat surat elektronik kepada detikcom, Kamis (4/3/2010).
Majelis hakim agung membacakan putusan ini pada Rabu 3 Maret kemarin. Anggota majelis terdiri. Majelis terdiri dari Artidjo Alkostar,Krisna Harahap, MS Lumme, Abbas Said dan Leo Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis berpendapat bahwa pengajuan itu tidak dapat dikuasakan karena sesuai ketentuan Pasal 265 ayat (2) KUHAP, pemohon harus ikut hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan yang tertera di dalam Pasal 265 ayat (3) KUHAP.
"Karena permohonannya tidak diterima, terpidana tetap harus menjalani hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar ganti rugi Rp 100 juta seperti yang diputusakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
(mad/ndr)











































