3 Polisi Penganiaya JJ Rizal Divonis 3 Bulan Penjara

3 Polisi Penganiaya JJ Rizal Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 14:54 WIB
Depok - 3 Polisi pelaku salah tangkap penulis Komunitas Bambu JJ Rizal divonis penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan.

"Menyatakan telah terbukti bersalah dan secara meyakinkan turut serta melakukan penganiayan," kata Ketua Majelis Hakim Syhary Adamy saat membaca vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2010).

Ketiganya terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 3 bulan penjara," ujar Syahry.

Sementara itu ketiga terdakwa yakni Briptu Supratman, Briptu Syahrir dan Briptu Antony tidak mengajukan banding dan siap salah.

"Kami menerima dan siap salah," ujar ketiganya ketika ditanya majelis hakim apakah menerima putusan tersebut.

(mpr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads