"Menyatakan telah terbukti bersalah dan secara meyakinkan turut serta melakukan penganiayan," kata Ketua Majelis Hakim Syhary Adamy saat membaca vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2010).
Ketiganya terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu ketiga terdakwa yakni Briptu Supratman, Briptu Syahrir dan Briptu Antony tidak mengajukan banding dan siap salah.
"Kami menerima dan siap salah," ujar ketiganya ketika ditanya majelis hakim apakah menerima putusan tersebut.
(mpr/gah)