Pengurus Makam Pertanyakan Surat Perintah Pengosongan

Penggusuran Makam Mbah Priok

Pengurus Makam Pertanyakan Surat Perintah Pengosongan

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 14:42 WIB
Pengurus Makam Pertanyakan Surat Perintah Pengosongan
Jakarta - Walikota Jakarta Utara memerintahkan pengosongan dan pembubaran makam Mbah Priok di atas tanah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Namun surat tersebut malah dipertanyakan oleh para pengurus makam.

Pasalnya, kepemilikan tanah di bekas Taman Pemakaman Umum (TPU) Dobo tersebut adalah milik keturunan ahli waris. Hal itu sudah ditetapkan jauh sebelum PT Pelindo II berdiri di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Surat Walikota Jakarta Utara perihal surat peringatan I per tanggal 22 Februari 2010. Surat tersebut didasarkan pada Surat Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang penertiban bangunan yang didirikan di atas tanah Pelindo II," ujar pengurus makam Mbah Priok, Habib Ali, kepada detikcom di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, Kamis (4/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Habib Ali, kepemilikan lahan sudah sesuai dengan akta Van Eigendom Nomor 1268 per tanggal 19 Desember disahkan sejak tahun 1934 atas nama Said Zen bin Muhammad Al Haddad.

"Ini kan patut dipertanyakan. Kenapa tiba-tiba PT Pelindo II mengklaim ini tanah adalah milik mereka," katanya.

Selain itu, juga ada surat Verklaring (surat keterangan) tahun 1934 dan surat keterangan dari Departemen Kehakiman yang menyatakan tanah makam Mbah Priok terdaftar di Balai Harta Peninggalan Jakarta.

"Ini mengartikan daerah ini tidak termasuk dalam area tanah milik PT Pelindo II," jelasnya.

Habib Ali melanjutkan, surat bertanda tangan Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono meminta kepada pengurus makan untuk mengosongkan lahan selama 7 x 24 jam.

"Tadinya Satpol PP akan melaksanakan penertiban paksa dan semua resiko tanggung jawab saudara. Tapi waktunya sudah lewat, kita siap saja mempertahankan tempat ini," jelasnya.

Selain itu, makam Mbah Priok yang telah berumur 254 tahun ini adalah situs sejarah kota Jakarta yang harus dilestarikan.

"Saya tidak habis pikir, kenapa pemerintah mau memberikan tanah bersejarah kepada pihak swasta," pungkasnya.

(fiq/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads