"Menurut UU Nomor 31/ 1997 tentang Peradilan Militer, anggota militer bisa dipecat jika melakukan tindak pidana kriminal asusila, pelecehan seksual dan perzinahan. Dan untuk kasus perzinahan ini, kemungkinan bisa dipecat," kata ahli peradilan militer dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Supriyadi saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis, (4/3/2010).
Menurut Supriyadi, kasus ini harus menunggu laporan dari istri Kolonel SHD karena delik aduan. Setelah mendapat laporan dari istri Kolonel SHD, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), akan melimpahkan perkara tersebut ke Peradilan Militer.
"Karena Kolonel SHD adalah militer aktif dan sudah beristri, maka Kolonel SHD bisa terancam dengan perzinahan. Tapi syaratnya harus ada aduan dari istri, karena ini delik aduan," tambah pengajar hukum acara acara militer UGM tersebut.
Di Tangan KSAD
Nasib Kolonel SHD berada di tangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Menurut UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer, setiap kesalahan prajurit militer diproses oleh satuannya masing-masing dan ditentukan kepala staf apakah akan diproses atau tidak.
"Setelah diproses di Puspomad, lalu akan dilimpahkan ke Perwira Penyerah Perkara yang dijabat oleh Kepala Staf," kata Supriyadi.
Perwira Penyerah Perkara akan memberikan 3 opsi pilihan atas laporan tersebut. Pertama prosesย diteruskan ke peradilan militer, kedua proses diteruskan ke peradilan militer dengan sanksi disiplin. Dan yang terakhir, Perwira Penyerah Perkara memerintahkan kasus ditutup demi hukum.
"Nah, yang menentukan apakah kasus ini berlanjut apa tidak, ya di Kasad," tambahnya.
ULE, Senin (1/3/2010) lalu melaporkan SHD ke Puspomad dengan tuduhan merampas Kevin, anak mereka di liar nikah. Selain ke Puspomad, ULE juga akan mengadu ke Kemenneg PP dan Komnas HAM.
"Saya ingin anak saya kembali. Saya sudah tak peduli status saya,"
kisah ULE kepada detikcom, Selasa lalu.
(asp/iy)











































