Tumpak Masih Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan di KPK

Perpu Plt KPK Ditolak

Tumpak Masih Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan di KPK

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 13:04 WIB
Jakarta - Meski Komisi III DPR menolak Perpu Nomor 4 tahun 2009, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean masih dilibatkan dalam pengambilan keputusan kasus.ย  Keterlibatan Tumpak baru hilang jika ada Keppres pemberhentian resmi dari presiden.

"Masih terlibat, buktinya dalam ekspose hari ini masih ikut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/3/2010).

Johan menegaskan, masih ada proses panjang sebelum Tumpak keluar dari KPK. Siang ini DPR baru membahas penolakan perpu di tingkat paripurna.

Jika sudah ada penolakan di tingkat paripurna, maka pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undangย  baru untuk mencabut perpu. Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi masih ada beberapa tahapan lagi. Nanti terakhir, baru Pak Tumpak keluar setelah ada Keppres pemberhentian dari presiden," jelasnya.

Apakah ada kasus-kasus yang dipercepat atau ditunda karena penolakan perpu ini?

"Tidak ada, KPK bekerja secara profesional. Semua dilakukan tanpa ada tekanan apa pun," tutupnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait