Dimaafkan Hakim, Lanjar Bebas dari Hukuman

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dimaafkan Hakim, Lanjar Bebas dari Hukuman

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 12:56 WIB
Solo - Majelis hakim di PN Karanganyar menjatuhkan vonis bersalah kepada Lanjar Sriyanto dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan istrinya tewas dan anaknya terluka. Namun dalam penilaian majelis hakim, tidak bisa dijatuhkan hukuman kepada Lanjar karena ada alasan pemaaf atas kesalahannya.

Vonis terhadap Lanjar dijatuhkan pada Kamis, (4/3/2010) di PN Karanganyar. Majelis hakim yang dipimpin Demon Sembiring memutuskan dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut Lanjar terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP.

Namun demikian atas kesalahannnya itu, Lanjar tidak bisa dipersalahkan. Kejadian dia menabrak mobil Suzuki Carry yang menyebabkan sepeda motor yang dikemudikannya jatuh, terjadi dalam keadaan memaksa karena tidak bisa dihindarkan. Kondisi itu disebut sebagai keadaan yang memaksa sehingga ada alasan pemaaf atas tindakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena telah ada alasan pemaaf maka tidak ada lagi kesalahan yang dilakukannya. Sedangkan tidak ada hukuman tanpa kesalahan sehingga terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," kata Demon dalam pembacaan vonis.

Selain itu ada sejumlah pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis. Diantaranya adalah faktor psikologis bahwa terdakwa sangat terpukul atas kematian istrinya dalam peristiwa tersebut, faktor sosiologis yaitu bahwa Lanjar harus menjalani kehidupan beruikutnya sebagai orangtua tunggal bagi anaknya dan faktor ekonomi yaitu bahwa sebagai seorang buruh dia harus segera bekerja untuk menghidupi keluarganya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lanjar dipenjara selama sebulan 7 hari. Seusai sidang, JPU Yuda Alasta tidak memberikan komentar banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya masih memiliki tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis hakim.

Atas vonis tersebut Lanjar Sriyanto mengatakan menerima vonis dan hingga sat ini belum berpikir untuk menggugat balik jaksa yang telah menahannya selama 35 hari sebelum akhirnya ditangguhkan oleh hakim. Dia juga mengaku lega karena telah cukup lama waktu dan tenaganya tersita untuk mengikuti penyelesaian atas kasus yang membelitnya itu.

Sedangkan pengacara Lanjar, M Taufiq, memberi apresiasi kepada hakim yang telah menerapkan sistem restorasi justice adalam kasus tersebut. Dalam sistem restorasi justice, kata Taufiq, tak semua kesalahan harus dibalas dengan pemidanaan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar hukum.

Usai sidang, Lanjar langsung disambut puluhan kerabat dan tetangganya yang sengaja datang dari Sleman dan Solo. Bahkan Lanjar juga ijkut berjoget bersama para pendukungnya itu di depan pengadilan setelah dinyatakan tidak bisa dipenjarakan atas kesalahannya.


(mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads