"Mereka sudah pulang, tidak ditahan. Orangtuanya menjemput mereka semalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Dari keenam remaja itu, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tetap diproses tapi tidak kami tahan karena mereka masih di bawah umur. Sebaiknya dibimbing sama orangtuanya," tuturnya.
Keempat tersangka diindikasikan telah melakukan pelemparan terhadap rombongan mobil SBY dengan kelereng dan ketapel pada Rabu (3/3) siang di Tol Rawamangun. Lemparan mereka, mengenai tepat mobil yang ditumpangi SBY.
Keempat tersangka beserta rombongan suporter ini bertolak dari Plumpang, Jakarta Utara, mengarah ke Kuningan, Jakarta Selatan. Para suporter ini hendak menonton kesebelasan favorit mereka melawan PSPS Pekanbaru di Stadion Soemantri Bojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mei/nvc)











































