Menkes: RPP Tembakau Juga Lindungi Kesehatan Petani Tembakau

Menkes: RPP Tembakau Juga Lindungi Kesehatan Petani Tembakau

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 12:00 WIB
Menkes: RPP Tembakau Juga Lindungi Kesehatan Petani Tembakau
Jakarta - Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih meminta petani tembakau memahami keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Aturan tersebut juga dibuat untuk melindungi kesehatan mereka.

"Sebagai Menkes, yang kami urusi adalah kesehatan, termasuk kesehatan para petani tersebut," kata Endang lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (4/3/2010).

Menurut Endang, RPP tersebut saat ini masih dibahas secara antardepartemen. Sebagai koordinator pembahasan, kini dipegang oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang juga membantah pernyataan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang mempertanyakan angka kematian akibat rokok. Berdasarkan penelitian di dalam maupun luar negeri, kata Endang, bahaya rokok sudah jelas.

"RPP berupaya melindungi generasi muda dari bahaya merokok, dampak buruknya sudah terbukti dari banyak penelitian di seluruh dunia," pungkasnya.

Dalam draf RPP Tembakau, perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti tidak boleh pada wanita hamil dan anak di bawah 18 tahun. Rokok juga dilarang dijual secara eceran di warung-warung/jalanan.

Aturan ini diprotes oleh Aliansi Masyarakat Temabakau Indonesia (AMTI) dan para pengusaha rokok. Mantan Menkes Siti Fadilah Supari juga minta isi aturan tersebut dipertimbangkan kembali karena jumlah angka kematian akibat rokok juga perlu dipertanyakan.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini