"Intinya kita tidak menyatakan fiktif, akan tetapi menyatakan penerbitan L/C ini dari prosedur Bank Century ada kejanggalan," terang juru bicara BPK Novy Palenkahu di Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Novy menjelaskan, kejanggalan itu dilihat dari semacam hal yang bertentangan dengan proses pemberian kredit Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPK melihat dari L/C yang dikeluarkan US$ 22,5 juta, Misbakhun hanya memberikan jaminan US$ 6,5 juta. "Jadi US$ 16,5 juta akhirnya ikut membebani penyertaan modal sementara (PMS)," tutup Novy.
Misbakhun memperoleh L/C dari Bank Century pada 19 November 2007, jaminan baru dia setorkan pada 22 November 2007. Sejumlah pihak menengarai ada 'bantuan' dari Robert Tantular sehingga L/C bisa cair dengan mudah.
Terkait L/C ini Misbakhun dilaporkan ke Polisi oleh staf khusus presiden Andi Arief, diduga L/C-nya bermasalah. Misbakhun pun merasa dicemarkan nama baiknya dan sudah melapor balik.
(ndr/asy)










































