Foke Tempel Stiker 'Dilarang Merokok di Angkutan Umum'

Foke Tempel Stiker 'Dilarang Merokok di Angkutan Umum'

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 11:43 WIB
Foke Tempel Stiker Dilarang Merokok di Angkutan Umum
Jakarta - Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke) meluncurkan stiker larangan merokok di angkutan umum. Foke mengimbau para penumpang dan sopir untuk tidak merokok di kawasan umum, termasuk di dalam angkutan umum.

"Saya mengimbau agar para penumpang dan sopir yang ada di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat untuk merokok," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat Launching Stiker Kawasan Dilarang Merokok di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

Dalam peluncuran stiker tersebut, Foke menempelkan stiker berwarna merah dengan gambar rokok yang bertuliskan "Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok." Hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No 75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Foke menempelkan stiker tersebut ke 3 jendela mobil angkutan umum, bus patas AC, dan bus Kopaja. Saat menempelkan stiker di angkutan umum, Foke menegur sopir dan penumpang yang ada untuk berhenti merokok dan membiasakan hidup sehat.

"Mulai dari sekarang kita harus biasakan hidup sehat, kita harus ubah kebiasan buruk," tuturnya.

Foke yang berbaju batik abu-abu dan berpeci hitam itu sempat menghampiri seorang penumpang yang membawa anak perempuannya berumur 2 tahun. Foke menggendong anak itu dan berpesan kepada ayahnya untuk hidup sehat karena ada anak kecil.

"Lingkungan haruslah bebas asap rokok," ujar Bang Kumis ini.

Peristiwa ini cukup menarik perhatian massa. Akibatnya, orang-orang yang ada di Terminal Lebak Bulus pun bergerombol mengerumuni Foke.

(nvc/nrl)


Berita Terkait