"Insya Allah tidak. Kan nggak ada pintunya," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika ditanya soal peluang pemakzulan Wapres Boediono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Patrialis menambahkan, pintu pemakzulkan terbuka jika ada kesalahan yang dilakukan saat menjadi presiden atau wapres yakni dengan melakukan tindak pidana hukum, tindak pidana hukum berat, atau tindak pidana korupsi.
Tanpa itu, tidak ada alasan pemakzulan. "Nggak akan bisa, kan Boediono dipilih oleh rakyat," tegasnya.
Soal penonaktifan Sri Mulyani yang diusulkan sebagian anggota DPR, Patrialis menilai hal itu tidaklah tepat. Sesuai ketatanegaraan, urusan kabinet itu adalah hak prerogratif Presiden.
"Nggak bisa kita harus sesuai tata kenegaraan. Masalah Menkeu itu urusannya presiden," tutup politisi PAN ini.
(Rez/iy)











































