"Setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi sudah menemukan kualifikasi perbuatan mereka. lima orang sebagai tersangka," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2010) malam.
Edward mengatakan, semua tersangka adalah pendemo di Jakarta. Sementara, 5 orang lainnya dari Kalimantan Timur dan 2 di Semarang yang ditangkap kemarin tidak dijadikan tersangka.
"Namun karena ancaman hukumannya kurang 5 tahun, polisi tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Kelima tersangka, diduga melakukan tindak pidana perusakan, pencemaran baik, penghinaan. Meski dilepas, kelimanya akan tetap dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"BAP akan terus dilanjutkan," imbuh jenderal bintang dua ini.
Pada demo rusuh Selasa kemarin, Polri menangkap 12 orang dari seluruh Indonesia. Sementara hari Rabu 3 Maret, ada 5 orang lagi diamankan.
(ape/ddt)











































