Tak Ada Alasan bagi Penegak Hukum Tunda Pengusutan Kasus Bank Century

Paripurna Century

Tak Ada Alasan bagi Penegak Hukum Tunda Pengusutan Kasus Bank Century

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 01:17 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR resmi memilih opsi C dalam kasus bailout Bank Century. Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk menunda pengusutan kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

"Tidak ada alasan KPK, kejaksaan, kepolisian untuk menunda dan menindaklanjuti temuan Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR," kata anggota Tim 9 Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010) dini hari.

Temuan Pansus ini menurut Andi sudah selayaknya diteruskan oleh kepolisian dan ditingkatkan status dari penyelidakan ke pemeriksaan. "Selanjutnya kita berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan episentrum dipanggil KPK," pinta politisi PKS yang kerap bersuara lantang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi tidak ingin KPK hanya memanggil mereka yang sudah pensiun dan tidak memanggil orang-orang yamg masih dalam lingkaran kekuasaan. "Kita berharap keadilan yang didambakan masyarakat dapat tersampaikan."

Tak ada yang menang dalam Pansus ini. Menurut Andi, ada hal yang lebih berat ke depan yakni mengawal kasus Bank Century ke ranah hukum. "Kita masih ada tugas mengawal proses penegakan hukum," pungkasnya.
(anw/ddt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads