"Sesuai UU dan tatib, keputusan paripurna harus disampaikan kepada presiden. Termasuk laporan pertangungjawaban keuangannya," kata Mahfudz kepada detikcom, Rabu (3/3/2010).
Menurut mantan ketua FPKS ini, selain menyampaikan hasil paripurna kepada SBY, pimpinan DPR harus melanjutkan rekomendasi paripurna itu kepada pihak-pihak berwajib seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk Tim Pengawas
Setelah menyerahkan hasil paripurna, sesuai UU Tatib DPR, DPR harus membentuk tim pengawas. Tim ini bertugas mengawasi dan menjamin semua prosedur dan rekomendasi paripurna di jalankan. Baik oleh presiden ataupun lembaga penegak hukum.
"Semua rekomendasi akan ditindaklanjuti dengan cara DPR membentuk tim pengawas untuk mengawasi semua proses itu," paparnya.
"Jika rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik, dewan bisa mengunakan kontrolnya dengan mengunakan hak interpelasi meminta penjelasan atau hak-hak lainnya," pungkasnya.
(yid/Rez)











































