"Ibarat air dan minyak, tidak mungkin diislahkan," kata Gandung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Seperti diketahui, opsi A menyatakan kebijakan FPJP dan bailout Bank Century dilakukan untuk mencegah krisis dan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan opsi C menyatakan terjadi penyimpangan dalam kebijakan FPJP dan bailout. Opsi C juga menyebut kedua kebijakan itu tidak mempunyai dasar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota FPG yang lain, Tantowi Yahya, menilai opsi AC adalah inkonstutisional. Menurutnya, opsi AC tidak mengapresiasi kerja Pansus Angket Bank Century selama dua bulan yang hanya menelurkan opsi A dan opsi C.
Penolakan opsi AC sebelumnya juga disuarakan oleh FPKS.
(lrn/anw)











































